Jumat, 20 Juni 2014

Perkembangan Pemerintahan Desa

PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA

Perkembangan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa yang pernah berlaku semenjak jaman Hindia-Belanda sampai dengan UU 32 Tahun 2004

a.      Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Berdasarkan Undang-undang Hindia Belanda, penduduk negeri / asli dibiarkan di bawah langsung dari Kepalanya-kepalanya sendiri atau pimpinan. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam IGO dan IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonnate Buitengewesten). Nama dan jenis pesekutuan masyarakat asli ini adalah Persekutuan Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di Jawa dan di Bali disebut Desa.
b.      Masa Awal Kemerdekaan
Sewaktu awal pemerintahan pemerintah belum sempat mengatur pemerintahan desa sehingga IGO/B tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Undang-undang baru.
c.       Masa Orde Lama
 yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Praja Desa
Masa orde baru Masa Orde Baru ditetapkannya UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, nama, bentuk, ukuran, susunan, dan tugas kewajiban Pemerintahan Desa. UU ini sekaligus bertujuan untuk mengatur Desa dari segi pemerintahannya secara seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
d.      Atas dasar pertimbangan UU No. 5 Tahun 1979
sudah tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945, dan perlunya mengakui dan menghormatihak asal-usul yang bersifat istimewa, sehingga undang-undang ini perlu diganti/dicabut. Penggantian UU ini ditetapkan semenjak dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pasal-pasal pada ayat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2005.
e.       Dalam Era Revormasi UU No. 22 Tahun 1999 diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 dimana diakui adanya otonomi desa dalam keanekaragaman serta demokratisasi pemerintahan desa. Pengaturan lebih lanjut tentang Desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar