SISTEM PEMERINTAHAN DESA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA
Pengertian Sistem
Ø Secara etimologi bahwa sistem adalah seperangkat unsure yang secara teratursaling berkaitan, susuan yang teratur dari pandangan teori, asas atau metode.
Ø Menurut Ensiklopedia Indonesia (1978:3205) disebutkan bahwa sistem berasal dari bahasa Yunani “sustema” terjemahannya “mengumpulkan” artinya adalah : “suatu kesatuan bermacam-macam hal menjadi keseluruhan dengan bagian-bagian yang tersusun dari dalam”.
Ø Menurut Prajudi dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Office Management(1973:111) sistem adalah prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang dibuat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
Ø Menurut Sumantri dalam bukunya Sistem Pemerintahan Negara-Negara(1979:17) sistem sebagai sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.
Pengertian Pemerintah
Ø Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang oleh konstitusi Negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Sedangkan pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga Negara seperti diatur dalam konstitusi suatu Negara.
Ø Pemerintah dalam arti sempit yaitu lembaga-lembaga Negara yang memgang kekuasaan eksekutif saja. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit yaitu lembaga Negara yang memegang fungsi birokrasi yakni aparat pemerintah yang diangkat dan ditunjuk bukan dipilih.
Pengertian sistem pemerintahan desa adalah
“suatu kebulatan atau keseluran proses atau kegiatan berupa antara lain proses pembentukan atau penggabungan desa, pemilihan kepala desa, peraturan desa, kewenangan, keuangan desa dan lain-lain yang terdiri dari berbagai komponen badan publik seperti Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa”.
Unsur yang merupakan karakteristik dari sebuah Desa :
a. Penduduk Desa
Adalah setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu, biasanya dalam waktu 6 bulan atau satu tahun berturut-turut, menurut peraturan daerah yang berlaku.
b. Daerah atau Wilayah Desa
Wilayah desa harus memiliki batas-batas yang jelas, berupa batas alam seperti sungai, jalan dan sebagainya atau batas buatan seperti patok atau pohon yang dengan sengaja ditanam. Tidak ada ketentuan defenitif tentang berapa jumlah luasminimal atau maksimal bagi wilayah suatu desa.
c. Pemimpin Desa
Adalah badan yang memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi masyarakat. Pemimpin Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai dengan tempat wilayahnya.
d. Urusan atau Rumah Tangga Desa
Kewenangan untuk mengurus kepentingan rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi desa berbeda dengan otonomi daerah karenamerupakan otonomi asli desa yang telah ada dari jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari pemberian pemerintah atasan, melainkan dari hukum adat yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar