Pembentukan Desa terjadi disamping melalui prakarsa masyarakat juga memperhatikan 2 (dua) hal penting.
a. Asal-usul Desa
Dapat dipahami sebagai asal mula desa berstatus yang menjadi wilayah suatu Desa, kemudian statusnya meningkat menjadi suatu Desa. Atau dapat dikatakan wilayah baru yang didiami sejumlah penduduk yang baru ditransmigrasikan ssecara keseluruhan kepada Desa tersebut. Syarat pembentukan desa dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, diantaranya :
Ø Jumlah penduduk
Ø Luas wilayah
Ø Bagian wilayah Kerja
Ø Perangkat
Ø Sarana dan prasarana pemerintahan dan perangkat
Pembentukan desa dapat berupa :
Ø Penggabungan beberapa desa
Ø Penggabungan bagian desa yang bersandingan
Ø Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih
Ø Pembentukan desa di luar desa di luar desa yang sudah ada
b. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Desa yang kondisi masyarakatnya dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus
Dalam PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (5) menyatakan desa yang kondisi masyarakatnya dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung sesuai dengan potensi dan kondisi desa.
Apabila terjadi suatu Desa dihapus, kemudian digabungkan dengan desa yang lain (desa tetangga), bersama-sama membentuk suatu Desa yang baru dengan nama yang baru pula. Motif mengapa suatu Desa digabung dengan Desa lain, tidak begitu urgen selama itu tidak menurunkan efesiensi pemerintahan. Artinya bahwa penghapusan dan penggabungan Desa tidak di dasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sujektif tapi dilakukan atas dasar objektifitas fakta lapangan seperti kepadatan penduduk dan pelayanan, pengembangan Desa dan ekonomi desa atau perencanaan tata ruang wilayah pemerintah kabupaten umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar