Jumat, 20 Juni 2014

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)


Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kedudukan BPD sejajar dengan pemerintahan desa maksudnya BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa, memiliki kedudukan sejajar dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pasal 34 PP No.72 Tahun 2005, BPD bersama kepala desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
a. Wewenang BPD
1.      membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
2.      melaksanakan pengawasan terhadap pelakasanaan pereturan desa dan peraturan kepala desa.
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
4.      Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
5.      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
6.      Menyusun tata tertib BPD.
b.      Hak dan kewajiban anggota BPD
Anggota BPD mempunyai hak :
1.      Mengajukan rancangan peraturan desa
2.      Mengajukan pertanyaan
3.      Menyampaikan  usul dan pendapat
4.      Memilih dan dipilih
5.      Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
1.      Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
2.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan des.
3.      Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
5.      Memproses pemilihan kepala desa
6.      Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
7.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
8.      Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil karena didalam melakukan suatu     votting suara untuk membuat suatu keputusan tidak terjadi jumlah suara yang sama, sehingga teradapat pemenang dan yang kalah dan juga dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Prosedur/ cara memilih ketua dan wakil ketua BPD  
Pimpinan BPD diplih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang dilakukan secara khusus. Untuk menentukan ketua dan wakil ketua diadakan rapat pertama yang dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Masa jabatan BPD yaitu 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Yang berwenang untuk menetapkan dan mengesahkan anggota BPD yaitu Bupati/walikota melalui keputusan Bupati/walikota.
5 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota BPD yaitu:
1.         Sebagai pelaksana proyek desa.
2.         Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
3.         Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
4.         Menyalahgunakan wewenang.
5.         Melanggar sumpah/janji jabatan dan peresmian anggota BPD sebagai mana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 ditetapkan dengan keputusan bupati/ walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar