KEWENANGAN DESA DAN WACANA
OTONOMI UNTUK DESA
Pasal 206 UU No.32 tahun 2004 menyatakan bahwa urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan per-Uuan diserahkan kepada Desa.
PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa, pasal 7 kewenangan desa, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa, mencakup :
a. Urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
Yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti subak, jogoboyo, jogotiro, sasi, mapalus, kaolotan, kajaroan, dan lain-lain. Pemerintah daerah mengidentifikasikasi jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan mengembalikan kewenangan tersebut,yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kota.
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada desa, seperti kewenangan di bidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, ketanagakerjaan, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, perikanan, politik dalam negri dan administrasi publik, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan komonikasi.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Yang wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan berpedoman pada peraturan per UU-an. Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan per UU-an diserahkan kepada desa.
Kewenangan delegatif adalah kewenangan yang merupakan pengakuan, jadi otonomi desa secara pengakuan merupakan otonomi yang mandiri, sedangkan
Kewenangan atributif adalah kewenangan pembarian yang artinya otonomi desa diberikan kewenangan sesuai dengan kemampuan desa tersebut.
Wacana otonomi Desa antara lain :
Pada tingkat pemikiran teoretis, wacana otonomi desa sebenarnya dapat dicari pendasarannya, langsung atau tidak langsung, ke dalam rimba teori postmodernisme. Ketika dekonstruksi terhadap sejumlah wacana modernisme digalakkan oleh postmodernisme, maka sentralisasi, penyeragaman dan hirarki dalam pengelolaan sistem/unit kehidupan adalah sebagian dari wacana yang didekonstruksi tersebut, lalu muncul desentralisasi, penghargaan terhadap keragaman, dan pengembangan jaringan horizontal sebagai wacana penggantinya. Homogenisasi struktural dan kultural, yang menempatkan struktur dan kultur masyarakat Barat sebagai tipe idealnya, diganti dengan gerakan multistruktural dan multikultural yang menghargai setiap realitas lokal/spesifik
1. Dalam pendekatan pembangunan, pemikiran ke arah otonomi desa, sebenarnya juga sudah bisa dilacak cikal-bakalnya, ketika berbagai pelajaran dari implementasi program/proyek pembangunan menunjukkan betapa signifikannya pengaruh lembaga/organisasi tingkat lokal bagi kesuksesan atau kegagalannya
2. Menunjuk pada unit lokal, secara administratif dan sosiogeografis, untuk konteks Indonesia, perhatian kita akan otomatis tertuju pada entitas desa. Desa adalah unit lokal yang paling signifikan, yang di dalamnya sejumlah lembaga/organisasi beroperasi dalam memenuhi berbagai tujuan/kebutuhan hidup rumah tangga warganya. Untuk konteks Indonesia, implementasi Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah semakin memperkuat argumen ke arah pemikiran otonomi desa. Ketika UU No.22/1999 menempatkan unit administratif kabupaten dan kota sebagai basis otonomi, timbul pertanyaan apakah dengan itu Lebih jauh tentang pengaruh implikatif pemiikiran postmodernisme terhadap manajemen pembangunan pada berbagai negara berkembang dapat dilihat pada, misalnya, Keith Gardner and David Lewis (1996), Anthropology, Development and the Postmodern Challenge, London: Pluto Press.
Kerangka konseptual dan berbagai kasus tentang peranan lembaga dan organisasi lokal dalam pembangunan dapat ditelusuri pada: Norman Uphoff, 1986, Local Institutional Development, Ithaca: Cornell University Press; M. J. Esman dan N. Uphoff, 1984, Local Organization: Intermediaries in Rural Development, Ithaca:Cornell University Press; A. Krisna, N. Uphoff dan M.J. Esman, 1997 (Eds.), Reasons for Hope: Instructive Experiences in Rural Development, New Delhi:Vistaar Publications; Norman Uphoff, M.J.Esman dan A. Khrisna, 1998, Reasons for Succes: Learning from Instructive Experiences in Rural Development, West Hartford: Kumarian Press.
eksistensi desa akan otomatis mengalami kemajuan ke arah otonomi, atau justeru tetap akan tersubordinasi sebagaimana pada masa lalu? Implementasi otonomi daerah sekaligus menggulirkan pemikiran dan gerakan ke arah implementasi otonomi desa.Bahwa selama ini, di bawah payung teori modernisasi pengelolaan negara dan pelaksanaan pembangunan telah menempatkan desa sebagai unit yang tersubordinasi oleh struktur di atasnya, telah tersadari oleh berbagai pihak bahwa kondisi demikian tidak sesuai lagi dengan semangat zaman. Desa idealnya kembali memiliki otonomi di dalam mengatur dirinya. Tetapi, di balik kesadaran tentang perubahan semangat zaman tersebut, juga harus tersadari dari awal bahwa romantisme masa lalu tentang otonomi desa tidak sepenuhnya bisa dijadikan acuan. Otonomi desa yang perlu digagas dan diimplementasikan adalah otonomi desa yang sesuai dengan semangat zaman saat ini.
Untuk keperluan demikian, pergulatan konseptual dan pemahaman empirik, sebagai dasar bagi gerakan untuk perwujudan otonomi desa dimaksud, memang menjadi keniscayaan. Secara akademik-teoretis kita memerlukan penajaman konsep dan metode, secara emprik-realistik kita memerlukan pemahaman situasi berbagai kasus desa, untuk sampai pada sebuah gerakan otonomi desa, baik dalam advokasi perundangan dan kebijakan maupun dalam pemberdayaan masyarakat desa sendiri.