Jumat, 20 Juni 2014

Perumusan Naskah Proklamasi

Perumusan Naskah Proklamasi 
Mayor Jenderal Moichiro Yamamoto, Kepala Staf Tentara ke XVI (Angkatan Darat) yang menjadi Kepala pemerintahan militer Jepang (Gunseikan) di Hindia Belanda tidak mau menerima Sukarno-Hatta yang diantar oleh Tadashi Maeda dan memerintahkan agar Mayor Jenderal Otoshi Nishimura, Kepala Departemen Urusan Umum pemerintahan militer Jepang, untuk menerima kedatangan rombongan tersebut.

Nishimura mengemukakan bahwa sejak siang hari tanggal 16 Agustus 1945 telah diterima perintah dari Tokyo bahwa Jepang harus menjaga status quo, tidak dapat memberi izin untuk mempersiapkan proklamasi Kemerdekaan Indonesiasebagaimana telah dijanjikan oleh Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam.

Soekarno dan Hatta menyesali keputusan itu dan menyindir Nishimura apakah itu sikap seorang perwira yang bersemangat Bushido, ingkar janji agar dikasihani oleh Sekutu. Akhirnya Sukarno-Hatta meminta agar Nishimura jangan menghalangi kerja PPKI, mungkin dengan cara pura-pura tidak tau.

Setelah dari rumah Nishimura, Sukarno-Hatta Sekitar pukul 21.00 WIB menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi. Setelah menyapa Sukarno-Hatta, Maeda mengundurkan diri menuju kamar tidurnya.

Penyusunan teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Myoshi yang setengah mabuk duduk di kursi belakang mendengarkan penyusunan teks tersebut tetapi kemudian ada kalimat dari Shigetada Nishijima seolah-olah dia ikut mencampuri penyusunan teks proklamasi dan menyarankan agar pemindahan kekuasaan itu hanya berarti kekuasaan administratif.

Tentang hal ini Bung Karno menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan itu berarti "transfer of power". Bung Hatta, Subardjo, B.M Diah, Sukarni, Sudiro dan Sajuti Malik tidak ada yang membenarkan klaim Nishijima tetapi di beberapa kalangan klaim Nishijima masih didengungkan.

Setelah konsep selesai disepakati, Sajuti menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler. Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jl. Proklamasi no. 1).


Tokoh yang Berperan dalam Penyusunan Teks Proklamasi

1.    Soekarno,
2.    M. Hatta,
3.    Achmad Soebardjo
4.    dan disaksikan oleh
5.    Soekarni,
6.    B.M. Diah,
7.    Sudiro (Mbah) dan
8.    Sayuti Melik.
9.    Myoshi
10.  Shigetada Nishijima

Rengasdengklok

Peristiwa Rengasdengklok 
Kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik semakin jelas dengan dijatuhkannya bom atom oleh Sekutu di kota Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Akibat peristiwa tersebut, kekuatan Jepang makin lemah.

Kepastian berita kekalahan Jepang terjawab ketika tanggal 15 Agustus 1945 dini hari, Sekutu mengumumkan bahwa Jepang sudah menyerah tanpa syarat dan perang telah berakhir. Berita tersebut diterima melalui siaran radio di Jakarta oleh para pemuda yang termasuk orang-orang Menteng Raya 31 seperti Chaerul Saleh, Abubakar Lubis, Wikana, dan lainnya.

Penyerahan Jepang kepada Sekutu menghadapkan para pemimpin Indonesiapada masalah yang cukup berat. Indonesia mengalami kekosongan kekuasaan (vacuum of power). Jepang masih tetap berkuasa atas Indonesia meskipun telah menyerah, sementara pasukan Sekutu yang akan menggantikan mereka belum datang. Gunseikan telah mendapat perintah-perintah khusus agar mempertahankan status quo sampai kedatangan pasukan Sekutu.
Adanya kekosongan kekuasaan menyebabkan munculnya konflik antara golongan muda dan golongan tua mengenai masalah kemerdekaan Indonesia.

a.   Golongan muda menginginkan agar proklamasi kemerdekaan segera dikumandangkan. Mereka itu antara lain Sukarni, B.M Diah, Yusuf Kunto, Wikana, Sayuti Melik, Adam Malik, dan Chaerul Saleh.

b.  Golongan tua menginginkan proklamasi kemerdekaan harus dirapatkan dulu dengan anggota PPKI. Mereka adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. Moh. Yamin, Dr. Buntaran, Dr. Syamsi dan Mr. Iwa Kusumasumantri.

Golongan muda kemudian mengadakan rapat di salah satu ruangan Lembaga Bakteriologi di Pegangsaan Timur, Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1945 pukul 20.00 WIB. Rapat tersebut dipimpin oleh Chaerul Saleh yang menghasilkan keputusan tuntutan-tuntutan golongan muda yang menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hal dan soal rakyat Indonesia sendiri, tidak dapat digantungkan kepada bangsa lain. Segala ikatan, hubungan dan janji kemerdekaan harus diputus, dan sebaliknya perlu mengadakan perundingan dengan Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta agar kelompok pemuda diikutsertakan dalam menyatakan proklamasi

Langkah selanjutnya malam itu juga sekitar jam 22.00 WIB Wikana dan Darwis mewakili kelompok muda mendesak Soekarno agar bersedia melaksanakan proklamasi kemerdekaan Indonesia secepatnya lepas dari Jepang.

Ternyata usaha tersebut gagal. Soekarno tetap tidak mau memproklamasikan kemerdekaan. Kuatnya pendirian Ir. Soekarno untuk tidak memproklamasikan kemerdekaan sebelum rapat PPKI menyebabkan golongan muda berpikir bahwa golongan tua mendapat pengaruh dari Jepang.

Selanjutnya golongan muda mengadakan rapat di Jalan Cikini 71 Jakarta pada pukul 24.00 WIB menjelang tanggal 16 Agustus 1945. Mereka membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta harus diamankan dari pengaruh Jepang.

Tujuan para pemuda mengamankan Soekarno Hatta ke Rengasdengklok antara lain:
a.   Agar kedua tokoh tersebut tidak terpengaruh Jepang, dan
b. Mendesak keduanya supaya segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari segala ikatan dengan Jepang.

Pada tanggal 16 Agustus 1945 pagi, Soekarno dan Hatta tidak dapat ditemukan di Jakarta. Mereka telah dibawa oleh para pemimpin pemuda, di antaranya Sukarni, Yusuf Kunto, dan Syudanco Singgih, pada malam harinya ke garnisun PETA (Pembela Tanah Air) di Rengasdengklok, sebuah kota kecil yang terletak sebelah Utara Karawang.

Pemilihan Rengasdengklok sebagai tempat pengamanan Soekarno Hatta, didasarkan pada perhitungan militer. Antara anggota PETA Daidan Purwakarta dan Daidan Jakarta terdapat hubungan erat sejak keduanya melakukan latihan bersama. Secara geografis, Rengasdengklok letaknya terpencil, sehingga dapat dilakukan deteksi dengan mudah setiap gerakan tentara Jepang yang menuju Rengasdengklok, baik dari arah Jakarta, Bandung, atau Jawa Tengah.

Mr. Ahmad Subardjo, seorang tokoh golongan tua merasa prihatin atas kondisi bangsanya dan terpanggil untuk mengusahakan agar proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan secepat mungkin. Untuk tercapainya maksud tersebut, Soekarno Hatta harus segera dibawa ke Jakarta.

Akhirnya Ahmad Subardjo, Sudiro, dan Yusuf Kunto segera menuju Rengasdengklok. Rombongan tersebut tiba di Rengasdengklok pukul 17.30 WIB.

Peranan Ahmad Subardjo sangat penting dalam peristiwa kembalinya Soekarno Hatta ke Jakarta, sebab mampu meyakinkan para pemuda bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan keesokan harinya paling lambat pukul 12.00 WIB, nyawanya sebagai jaminan. Akhirnya Subeno sebagai komandan kompi Peta setempat bersedia melepaskan Soekarno Hatta ke Jakarta.

Rapat BPUPKI

1. Rapat BPUPKI ke I
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.
 
Rapat BPUPKI pertama di gedung chuo sangi in
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
  1. peri kebangsaan
  2. peri ke Tuhanan
  3. kesejahteraan rakyat
  4. peri kemanusiaan
  5. peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu
  1. persatuan
  2. mufakat dan demokrasi
  3. keadilan sosial
  4. kekeluargaan
  5. musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:
  1. kebangsaan Indonesia
    b. internasionalisme dan peri kemanusiaan
    c. mufakat atau demokrasi
    d. kesejahteraan sosial
    e. Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.

 2. Rapat BPUPKI ke II

Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan MalayaBorneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
  1. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
  2. Mr. Wongsonegoro
  3. Mr. Achmad Soebardjo
  4. Mr. A.A. Maramis
  5. Mr. R.P. Singgih
  6. H. Agus Salim
  7. Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
 
Piagam Jakarta ( Jakarta Charter)

Sejarah Pembentukan BPUPKI

PEMBENTUKAN BPUPKI 

A.Latar Belakang Berdirinya.

 
Pada tanggal 29 april 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah “ulang tahun” kepada bangsa Indonesia, yaitu janji pemerintah Jepang berupa “kemerdekaan tanpa syarat”.Janji itu disampaikan kepada bangsa Indonesia seminggu sebelum bangsa Jepang menyerah, dengan maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di seluruh Jawa dan Madura),No. 23 dalam janji kemerdekaan yang kedua tersebut bangsa Indonesia diperkenankan untuk memperjuangkan kemerdekaannya.Bahkan dianjurkan kepada bangsa Indonesia untuk berani mendirikan Negara Indonesia merdeka dihadapan musuh-musuh Jepang, yaitu sekutu termasuk kaki tangannya Nica (Natherland Indie Civil Administration) yang ingin mengembalikan kekuasaan koloninya di Indonesia.Bahkan Nica telah melancarkan serangannya di pulau Tarakan dan Morotai.

Namun, Para pengamat politik dan pakar sejarah politik Jepang pada umumnya berpendapat bahwa janji itu diberikan oleh pemerintah jepang setelah mereka menyadari bahwa pasukannya mulai terdesak oleh pasukan sekutu diberbagai wilayah pertempuran di Pasifik. Jadi, janji pemerintah Jepang memberikan kemerdekaan kepada Negara Indonesia dalam usaha mencari dukungan yang lebih besar di daerah pendudukan untuk membantu mereka dalam peperangan melawan sekutu.Untuk itu pemeritah Jepang membentuk sebuah badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada hari itu juga diumumkan nama-nama ketua, wakil ketua, serta para anggotanya, sebagai berikut :
-Ketua                               : Dr.K. R. T.Rajdiman Wediodininingrat.
-Wakil ketua                     : Itibangase Yosio.
                                            R. P. Soeroso.
-Anggota           :Sejumlah 60 orang tidak termasuk ketua dan wakil  ketua.
Dari 60 orang anggota, tidak termasuk ketua dan wakil ketua, bangsa Indonesia kebanyakannya berasal dari pulau Jawa, tetapi terdapat beberapa dari Sumatra, Maluku, Sulawesi, dan beberapa  orang peranakan Eropa, China, Arab.Semuanya itu bertempat tinggal di Jawa, karena Badan Penyelidik Itu diadakan oleh Sikikan di Jawa.
Jadi, BPUPKI bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Muhammad Hatta berusaha agar anggota dalam badan ini cukup representative mewakili berbagai golongan dalam masyarakat Indonesia.

KEWENANGAN DESA DAN WACANA OTONOMI UNTUK DESA


KEWENANGAN DESA DAN WACANA
OTONOMI UNTUK DESA


Pasal 206 UU No.32 tahun 2004 menyatakan bahwa urusan Pemerintahan yang menjadi  kewenangan desa mencakup :
a.       Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa
b.      Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
c.       Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota
d.      Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan per-Uuan diserahkan kepada Desa.

PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa, pasal 7 kewenangan desa, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa, mencakup :
a.       Urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
Yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti subak, jogoboyo, jogotiro, sasi, mapalus, kaolotan, kajaroan, dan lain-lain. Pemerintah daerah mengidentifikasikasi jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan mengembalikan kewenangan tersebut,yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kota.

b.      Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada desa, seperti kewenangan di bidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, ketanagakerjaan, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, perikanan, politik dalam negri dan administrasi publik, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan komonikasi.

c.       Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Yang wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan berpedoman pada peraturan per UU-an. Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.

d.      Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan per UU-an diserahkan kepada desa.

Kewenangan delegatif adalah kewenangan yang merupakan pengakuan, jadi otonomi desa secara pengakuan merupakan otonomi yang mandiri, sedangkan
Kewenangan atributif adalah kewenangan pembarian yang artinya otonomi desa diberikan kewenangan sesuai dengan kemampuan desa tersebut.

Wacana otonomi Desa antara lain :
Pada tingkat pemikiran teoretis, wacana otonomi desa sebenarnya dapat dicari pendasarannya, langsung atau tidak langsung, ke dalam rimba teori postmodernisme. Ketika dekonstruksi terhadap sejumlah wacana modernisme digalakkan oleh postmodernisme, maka sentralisasi, penyeragaman dan hirarki dalam pengelolaan sistem/unit kehidupan adalah sebagian dari wacana yang didekonstruksi tersebut, lalu muncul  desentralisasi, penghargaan terhadap keragaman, dan pengembangan jaringan horizontal sebagai wacana penggantinya. Homogenisasi struktural dan kultural, yang menempatkan struktur dan kultur masyarakat Barat sebagai tipe idealnya, diganti dengan gerakan multistruktural dan multikultural yang menghargai setiap realitas lokal/spesifik
1. Dalam pendekatan pembangunan, pemikiran ke arah otonomi desa, sebenarnya juga sudah bisa dilacak cikal-bakalnya, ketika berbagai pelajaran dari implementasi program/proyek pembangunan menunjukkan betapa signifikannya pengaruh lembaga/organisasi tingkat lokal bagi kesuksesan atau kegagalannya
2. Menunjuk pada unit lokal,  secara administratif  dan sosiogeografis, untuk konteks Indonesia, perhatian kita akan otomatis tertuju pada entitas desa. Desa adalah unit lokal yang paling signifikan, yang di dalamnya sejumlah lembaga/organisasi beroperasi dalam memenuhi berbagai tujuan/kebutuhan hidup rumah tangga warganya. Untuk konteks Indonesia, implementasi Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang   Pemerintahan Daerah,  telah  semakin  memperkuat  argumen  ke arah pemikiran otonomi desa.  Ketika UU No.22/1999  menempatkan unit administratif kabupaten  dan  kota  sebagai basis otonomi, timbul pertanyaan apakah dengan itu Lebih jauh tentang pengaruh implikatif pemiikiran postmodernisme terhadap manajemen pembangunan pada berbagai negara berkembang dapat dilihat pada, misalnya, Keith Gardner and David Lewis (1996), Anthropology, Development and the Postmodern Challenge, London: Pluto Press.
Kerangka konseptual dan berbagai kasus tentang peranan lembaga dan organisasi lokal dalam pembangunan dapat ditelusuri pada: Norman Uphoff, 1986, Local Institutional Development, Ithaca: Cornell University Press;  M. J. Esman dan N. Uphoff, 1984, Local Organization: Intermediaries in Rural Development, Ithaca:Cornell University Press; A. Krisna, N. Uphoff dan M.J. Esman, 1997 (Eds.), Reasons for Hope: Instructive Experiences in Rural Development, New Delhi:Vistaar Publications; Norman Uphoff, M.J.Esman dan A. Khrisna, 1998, Reasons for Succes: Learning from Instructive Experiences in Rural Development, West Hartford: Kumarian Press.
eksistensi desa akan otomatis mengalami kemajuan ke arah otonomi, atau justeru tetap akan tersubordinasi sebagaimana pada masa lalu? Implementasi otonomi daerah sekaligus menggulirkan pemikiran dan gerakan ke arah implementasi otonomi desa.Bahwa selama ini, di bawah payung teori modernisasi pengelolaan negara dan pelaksanaan pembangunan telah menempatkan desa sebagai unit yang tersubordinasi oleh struktur  di atasnya, telah tersadari oleh berbagai pihak  bahwa kondisi demikian tidak sesuai lagi dengan semangat zaman. Desa idealnya kembali memiliki otonomi di dalam mengatur dirinya. Tetapi, di balik kesadaran tentang perubahan semangat zaman tersebut, juga harus tersadari dari awal bahwa romantisme masa lalu tentang otonomi desa tidak sepenuhnya bisa dijadikan acuan. Otonomi desa yang perlu digagas dan diimplementasikan adalah otonomi desa yang sesuai dengan semangat zaman saat ini.
Untuk keperluan demikian, pergulatan konseptual dan pemahaman empirik, sebagai dasar bagi gerakan untuk perwujudan otonomi desa dimaksud, memang menjadi keniscayaan. Secara akademik-teoretis kita memerlukan penajaman konsep dan metode, secara emprik-realistik kita memerlukan pemahaman situasi berbagai kasus desa, untuk sampai pada sebuah gerakan otonomi desa, baik dalam advokasi perundangan dan kebijakan maupun dalam pemberdayaan masyarakat desa sendiri.

Organisasi dan Hubungan Kerja Pemerintahan Desa

Organisasi dan Hubungan Kerja Pemerintahan Desa



Tata Kerja Pemerintahan Desa.

 Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan  yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa sebagai perangkat desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala  Desa sedangkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

·         Hubungan kerja internal
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan perangkat desa, dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam pengambilan keputusan, pemberian arahan dan motivasi, sedangkan perangkat desa melaksanakan keputusan dan memperhatikan arahan dan keteladanan dari kepala desa.
·         Hubungan kerja eksternal
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam menatapkan kebijakan bersama BPD dan menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD.
·         Pembagian tugas antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa yaitu sebagai berikut :
1.      Kepala desa bertugas dalam pengambilan keputusan, pemberian arahan dan motivasi serta keteladanan, sedeangkan perangkat Desa melaksanakan keputusan serta memperhatikan arahan dan keteladanan dari kepala desa.
2.      Hubungan kerja kepala desa dengan  perangkat desa akan muncul dalam pelayanan seperti : pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian dan tata surat menyurat bagi sekretaris desa.
3.      Hubungan kerja dengan kepala dusun sebagai pembantu kepala desa mengenai unsur kewilayahan yang terfokus dalam bentuk pengoordinasian tugas-tugas Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan tugas perwakilan kepala desa di setiap dusun yang ada.  
Organisasi
adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada.Organisasi ialah suatu wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Ciri-ciri organisasi ialah:
1) terdiri daripada dua orang atau lebih,
2) ada kerjasama,
3) ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain,
4) ada tujuan yang ingin dicapai.